Truk Forklift yang harus melewati jalan umum
harus memiliki plat nomor yang dikeluarkan oleh otoritas kendaraan bermotor setempat.
Bepergian tanpa pelat nomor di jalan umum dapat dihukum oleh penduduk setempat
pihak berwajib.
Untuk melewati jalan umum, Truk Forklift harus dilengkapi dengan:
rem dan lampu belakang.
![]() |
Perjalanan dalam kegelapan juga membutuhkan lampu kepala.
![]() |
Pengemudi harus memiliki SIM yang valid untuk mengemudikan truk forklift
padajalan umum.


















