Aug 02, 2021 Tinggalkan pesan

Perjalanan Melalui Jalan Umum

  Truk Forklift yang harus melewati jalan umum

harus memiliki plat nomor yang dikeluarkan oleh otoritas kendaraan bermotor setempat.


Bepergian tanpa pelat nomor di jalan umum dapat dihukum oleh penduduk setempat

pihak berwajib.


Untuk melewati jalan umum, Truk Forklift harus dilengkapi dengan:

rem dan lampu belakang.

12835000501(01)

Perjalanan dalam kegelapan juga membutuhkan lampu kepala.

37B-1EA-3010B(01)

Pengemudi harus memiliki SIM yang valid untuk mengemudikan truk forklift

padajalan umum.



Kirim permintaan

whatsapp

Telepon

Email

Permintaan